Pengangguran di Indonesia Kian Bertambah Akibat Pandemi Covid-19

- 24 Juli 2020, 19:30 WIB
Pengangguran.*
Pengangguran.* /DOK. PR/

”Pada masa Covid-19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” kata Santo.

Baca Juga: Berdampak Buruk Terhadap Tubuh,7 Efek Samping Banyak Minum Kopi

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Pandemi Covid-19 Bikin Tingkat Pengangguran di Indonesia Kian Parah

Menurut dia, UU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang.

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yg di alami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Lebih dari 68% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ ujar Santo.

Baca Juga: Syukurlah, Kesembuhan Harian Covid-19 di Jawa Timur Meningkat

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo.*** (Novianti Nurulliah /Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x