Pengangguran di Indonesia Kian Bertambah Akibat Pandemi Covid-19

- 24 Juli 2020, 19:30 WIB
Pengangguran.*
Pengangguran.* /DOK. PR/

RINGTIMES BALI– Pandemi covid-19 membawa berbagai dampak masalah yang kerap menimpa beberapa orang di Indonesia.

Mulai dari tingkat kemiskinan yang bertambah, kebutuhan pangan yang berkurang, hingga PHK yang dilakukan oleh beberapa intansi pekerjaan terhadap beberapa orang dan pada akhirnya menyebabkan bertambahnya pengangguran.

Terkadang penyebab penggangguran dimasa pandemi ini bukan disebabkan oleh tidak adanya niat beberapa orang tersebut untuk Mencari pekerjaan lain.

Baca Juga: Perwira Polisi Terima Suap Dari Calon Bintara

Tetapi dikarena pekerjaan yang diminati seperti pekerjaan di luar rumah memang sedang menutup diri karena beberapa hal.

Penyebab lain pemicu bertambahnya pengangguran di Indonesia dikarenakan hanya ada pekerjaan yang berbasis online yang mengharuskan pegawai harus lihai menggunakan media elektronik dan tentunya memiliki kuota internet.

Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko menilai pandemi semakin memperparah kondisi angka pengangguran nasional.

Baca Juga: [HOAKS] Pikiran-Rakyat.com Muat Berita Ma'ruf Amin Maklumi Gaji Kecil Guru Honorer Imbalan Surga

Dalam keterangan tertulisnya, Dosen Ekonomi Bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 Juta Pengangguran; 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru; 8,14 Juta; Setengah Penganggur, dan 28,41 Juta Pekerja Paruh Waktu (45,84 Juta Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh).

"Sementara itu, penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2 sd. 2,5 Juta per-tahunnya," Ujar Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis 23 Juli 2020.

”Pada masa Covid-19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan/kajian untuk Pengusaha dan Serikat Pekerja, agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan Pemerintah,” kata Santo.

Baca Juga: Berdampak Buruk Terhadap Tubuh,7 Efek Samping Banyak Minum Kopi

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Pandemi Covid-19 Bikin Tingkat Pengangguran di Indonesia Kian Parah

Menurut dia, UU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang.

Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yg di alami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.

“Lebih dari 68% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi,’’ ujar Santo.

Baca Juga: Syukurlah, Kesembuhan Harian Covid-19 di Jawa Timur Meningkat

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran,” ujar Santo.*** (Novianti Nurulliah /Pikiran-rakyat.com)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah