Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.
DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Pertanyaan Dewan bukannya dijawab, namun Faida justru berpendapat interpelasi tidak sah.
Baca Juga: DPO Kasus Jhon Kei, Polda Metro Jaya Terus Menyusun Berkas Perkara
Berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. Penyelidikan menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.
Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.
Dia merasa tengah berusaha menindaklanjuti intruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru.
Baca Juga: Sungguh Tega Ibu Diduga Jual Bayinya Seharga Rp3 Juta
“Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada, dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” dalih Faida.
Sidang paripurna DPRD Jember tersebut juga diwarnai aksi dukungan dari masyarakat kepada DPRD. Saat sidang memutuskan memecat Bupati Jember, masyarakat yang berkumpul di luar gedung DPRD Jember langsung bersorak.
Saat Pimpinan DPRD menemui masyarakat di luar gedung untuk mengabarkan keputusan memecat Bupati, masyarakat semakin bersorak-sorak keras.