RINGTIMES BALI - Pemilik bengkel yang membuat senjata rakitan dengan jarak tembak hingga 400 meter di amankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Selain itu pemilik bengkel juga kedapatan memiliki ratusan peluru tajam yang amat berbahaya bila disalahgunakan.
Diketahui Pemilik bengkel bernama AS (46) yang merupakan warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. AS baru saja diamankan pada Sabtu 18 Juli 2020 lalu di kediamannya tersebut.
Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat PKD, Warga Jero Kuta Pejeng Gerudug BPN
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Miliki Senjata Api Laras Panjang dan Alat Rakitnya, AS Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup
Direskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi C.H Patoppoi menyatakan penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat.
"Jadi ada keluhan dari warga di sekitar kediaman AS bahwa AS sering berada di bengkelnya tetapi membuat senjata api," kata Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 22 Juli 2020.
Menurut Patoppoi dari laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pendalaman dan mencari kediaman AS. Ternyata di rumah AS tersebut terdapat sebuah bengkel motor yang menyatu dengan rumah AS.
Baca Juga: Terverifikasi, Obyek Wisata Taman Nusa Buka Agustus
"Ketika masuk ke rumah AS kita dapatkan 3 buah senjata api laras panjang, 2 di antaranya sudah siap pakai sedangkan yang satu masih belum jadi. Akhirnya tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang bukti termasuk ratusan peluru tajam," ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi, Saptono Erlangga Waskitoroso.