Sejarah Baru di Bumi Tembakau, DPRD Pecat Bupati Jember

- 23 Juli 2020, 09:05 WIB
 Sidang Paripurna DPRD Jember memutuskan memecat Bupati Jember (s)
Sidang Paripurna DPRD Jember memutuskan memecat Bupati Jember (s) /utrisno/nusadaily.com/

RINGTIMES BALI - Rapat Paripurna DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 kemarin tentang hak menyatakan pendapat, hasil akhirnya memecat Bupati Jember Faida.

Hasil rapat paripurna DPRD Jember tersebut merupakan sejarah baru selama kabupaten tersebut berdiri sejak 91 tahun lampau.

Dalam sidang tersebut, DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

Baca Juga: Dari Obat-obatan, hingga Alat Komestik Senilai hampir Rp150 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

Berita ini sebelumnya telah terbit di nusadaily.com dengan judul Sejarah Baru Jember: DPRD Pecat Bupati

“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang, seperti dikutif Nusa Daily.com dalam judul artikel "Sejarah Baru Jember : DPRD Pecat Bupati Jember"

Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari Bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.

Baca Juga: Saksi Kunci Pembunuhan Editor Metro TV Siap Buka Mulut

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x