Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Obat-obatan dan Alat Komestik Senilai Rp150 Juta

- 23 Juli 2020, 08:00 WIB
Pemusnahan barang ratusan juta di Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (22/7).
Pemusnahan barang ratusan juta di Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (22/7). /

RINGTIMES BALI ― Bea Cukai Ngurah Rai gelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) bernilai ratusan juta rupiah.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, pemusnahan BMN dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2020 di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Total barang yang dimusnahkan berjumlah 481 kelompok barang dengan perkiraan nilai keseluruhan barang mencapai Rp149.862.000.

Baca Juga: Diuji Klinis di Kota Bandung, Jangan Khawatir! Relawan Vaksin Covid-19 Sinovac Dicover Asuransi

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa obat-obatan, alat kesehatan, pakaian bekas, sampai alat kosmetik yang diimpor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Kita hari ini, Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, Rabu (22/7).

Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat PKD, Warga Jero Kuta Pejeng Gerudug BPN

Himawan menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita.

“Kegiatan ini dilakukan selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kami atas kegiatan penegahan yang dilakukan Bea Cukai, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita, telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” tutup Himawan.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x