Sebanyak 14 Orang Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Dipanggil KPK, Dalam Kasus Suap

- 22 Juli 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/

RINGTIME BALI - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu mengatakan, Mereka diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019

"Berjumlah14 orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH) yang kita panggil, ucapnya.

Baca Juga: Mantap Indonesia Akan Punya Pesawat Jet Tempur Eurofighter Typhoon

Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul KPK panggil 14 mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap

Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).

Sebelumnya, pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut.

Baca Juga: Memalukan! Anggota Dewan ini Hajar Petugas di Diskotek, Dipolisikan

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Baca Juga: Mulai Melenceng! Gerombolan Pesepeda Terobos Lampu Merah

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.***

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x