Bandara Ngurah Rai Sediakan Layanan Rapid Test di Terminal Domestik, Ini Tarifnya

- 22 Juli 2020, 11:00 WIB
Tempat layanan rapid test di Terminal Domestik, Rabu (22/7). (Humas Angkasa Pura I)
Tempat layanan rapid test di Terminal Domestik, Rabu (22/7). (Humas Angkasa Pura I) /

RINGTIMES BALI – Per Rabu 22 Juli 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kini menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.

Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.

Baca Juga: Fenomena Gunung Es: Kekerasan pada Perempuan Meningkat hingga 792 Persen, Jabar Paling Banyak

“Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif," ungkap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Rabu (22/07) siang.

Dijelaskannya, layanan ini mulai berlaku per tanggal 22 Juli ini.

Baca Juga: Bidan Puskesmas Syok, Setelah Mengalami Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil

"Layanan rapid test telah kami sediakan di bandar udara. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau,” ucapnya.

Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum.

"Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan rapid test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Hana Hanifah Sudah Pulang dan Langsung Beri Klarifikasi Soal Kasus Prostitusi Online

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x