RINGTIMES BALI - Sebanyak 5.737 lembar uang palsu mirip dengan pecahan Rp100.000 milik tersangka DPO dukun pengganda uang WB warga Wonosobo berhasil disita oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah.
Polisi menemukan uang palsu tersebut dalam kendaraan yang ditinggalkan tersangka WB di dalam mobil Suzuki Swift di salah satu Desa di daerah Kecamatan Jatilawang.
"Kami menemukan tumpukan 5.737 lembaran kertas mirip uang kertas pecahan Rp100.000 di dalam kendaraan yang ditinggalkan tersangka WB, dan sudah konfirmasi dengan pihak Bank BI, dan dipastikan palsu," jelas Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, Senin 20 Juli 2020.
Baca Juga: Sungguh Ajaib, Ibu Hamil Dalam 1 Jam dan Langsung Melahirkan
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Dukun Pengganda Uang Ini Tak Hanya Kelabui Korban, Dua Temannya Juga Turut Ditipu dan Dihajar Warga
Pemilik uang palsu WB yang buron sudah ditangkap di wilayah Sragen, setelah melakukan penipuan di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur.
"Sedang kami koordinasikan dengan Polres Sragen dan Jombang agar di bawa ke Polresta Banyumas, untuk pengambangan kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu," jelas Berry.
BW dikenal sebagai penjahat licin, sebelum kabur ke Sragen, WB pelaku kejahatan antar Provinsi, bersama dengan komplotannya RH (31), warga Wonosobo dan DT (42), warga Banten. Keduanya sudah ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan korban Sigit Haris (42), warga Gemarang Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Update Covid-19 di Bali : Positif 2.778 Orang, Sembuh 2.060, Meninggal Tambah 4 orang Total 44
Komplotan tersebut mengaku bisa menggandakan uang dari Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Korban bersepakat dengan tersangka akan menyerahkan Rp100 juta di pinggir jalan di Tinggarjaya.