RINGTIMES BALI - Tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam penemuan jenazah di mesin pendingin Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berhasil ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Mengatakan, hari Minggu (19/7) sekira pukul 22.00, Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri telah membantu Polda Kepulauan Riau menangkap tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer, ungkapnya
Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tidak Pandang Bului, Biar Pun Teman, Ungkap Kasus Djoko Tjandra
Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul Bareskrim tangkap 3 tersangka penemuan jenazah di freezer kapal ikan
"Sampai saat ini, tiga tersangka tersebut dibawa ke Polres Tegal untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau," papar Awi.
Penyidik juga menyelidiki keberadaan MU selaku sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.
Sementara Supervisor Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun (50) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan WNI anak buah kapal berinisial Y hingga tewas.
Baca Juga: Update Covid Nasional Senin 20 Juli : Positif 88.214 Orang, Sembuh 46.977 Orang, Meninggal 4.239
Penganiayaan terhadap WNI anak buah kapal tersebut diduga terjadi dari Januari hingga Juli 2020. Song Chuanyun dibekuk di atas kapal tersebut yang berlabuh di dermaga Lanal Batam, 10 Juli, sekitar pukul 21.45. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider ayat (2) lebih subsider ayat (1) KUHP.