Sengketa Lahan MotoGP Mandalika Terus Berlanjut Tanpa Ujung yang Jelas

- 20 Juli 2020, 19:30 WIB
 DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata
DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata /

RINGTIMES BALI - Sengketa lahan yang masih melilit sirkuit MotoGP Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah terus berlanjut. Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat H Lalu Budi Suryata mendesak PT Tourism Development Corporation (ITDC) meminta segera menuntaskan persoalan tersebut.

Usai sidang paripurna DPRD NTB di Mataram Budi Suryata mengatakan, jangan ada tunda-tunda. "Kalau keputusan bayar ya bayar, kalau harus berujung di pengadilan ya selesaikan di pengadilan," ucapnya.

Ia menjelaskan, mega proyek tersebut sudah masuk sebagai agenda prioritas nasional yang harus dituntaskan, ini bukan suatu yang harus ditawar-tawar lagi.

Baca Juga: Laut Selatan Kembali Memakan Korban, Pemancing Hilang Diseret Gelombang Tinggi

Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul DPRD NTB desak ITDC tuntaskan sengketa lahan MotoGP Mandalika

"Perlu diketahui pemerintah sudah menetapkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, termasuk di dalamnya sirkuit MotoGP harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Karena itu, kalau pun ada kendala secepatnya diselesaikan," ucapnya.

Menurut Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat ini, pihaknya telah memetakan apa saja yang menjadi batu sandungan di kawasan tersebut. Salah satu masalah krusial yang belum clear and clean adalah persoalan lahan.

"Dalam pertemuan kami dengan manajemen ITDC belum lama ini, ternyata ada sekitar 12 hektare yang belum clear and clean. Terhadap itu kita sudah minta agar ITDC menyelesaikan," katanya.

Baca Juga: Tidak Pandang Bului, Biar Pun Teman, Ungkap Kasus Djoko Tjandra

Budi Suryata mengatakan pihaknya meminta bukan hanya kepada ITDC, tetapi juga minta pemerintah juga ikut membantu dan mengawal untuk menuntaskan masalah ini, supaya cepat selesai.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x