Selain itu, kata Hendra, pihaknya pun telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban meninggal dunia akibat tenggelam, karena di dalam paru-parunya ditemukan air.
Baca Juga: Dokter Reisa: Penggunaan Rapid Test Tidak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik
Kecurigaan polisi semakin besar ketika HA sendiri yang pertama kali menunjukan kepada adiknya untuk mencari AE di dalam toren. Setelah diselidiki, HA pun mengakui perbuatannya itu.
Hendra menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka pulang ke rumah malam hari, tidak bersama ibu dari AE. Tersangka pun marah ketika korban menanyakan keberadaan ibunya dengan kata-kata kasar.
HA yang tengah mabuk pun kalap dan langsung membawa korban ke lantai tiga rumah kos yang mereka tinggali itu.
Baca Juga: Baru Diluncurkan Laman KPU lindungihakpilihmu Diretes Orang
Di sana, tersangka memasukan korban ke dalam toren yang terisi penuh dalam posisi dipegangi kakinya.
"Sekitar sepuluh menit kemudian stelah dipastikan korban tidak bergerak, baru dilepaskan. Setelah itu dibiarkan dan baru keeseokan harinya berpura-pura ikut mencari bersama keluarga korban lainnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Kantongi Hasil Sidik Jari Pembunuh Editor Metro TV