"Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus," tambahnya.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Suami Tega Jual Istri Lewat Online dengan Tarif Murah
Mahfud juga beranggap, penambahan tugas khusus yang tidak reguler ini sering dibutuhkan.
Sebelumnya, selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam.
Diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, terdapat tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Gunakan Narkoba, Pesohor Cathrine Wilson Dibekuk Polisi
Pertama, fungsi tambahan Kemenko Polhukam untuk mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kedua, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.
Ketiga, penyelesaian isu di bidang Polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian atau lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan yang diambil.***