RINGTIMES BALI - Sebanyak 228 napi bandar narkoba dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas super maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ke 228 napi tersebut berasal dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Yogyakarta, Jawa Barat dan Jakarta.
"Narapidana bandar narkoba itu menempati Lapas Super maksimum dan maksimum dengan tipe one man one cell," terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Udara Segar dan Sejuk, Kamar Hotel yang Terbuka Swiss Tanpa Dingding
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul 228 Napi Bandar Narkoba Asal Jogja, Jakarta, Jabar Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Pemindahan napi tersebut dilakukan sejak 5 Juni lalu dan terakhir dipindahkan Sabtu 18 Juli 2020.
Tahap terakhir dipindahkan sebanyak 90 bandar narkoba semuanya berasal dari sejumlah Lapas dari dari Jawa Barat.
Sementara tahap pertama dipindahkan 41 napi, tahap kedua 44 napi dan tahap ke tiga 31 napi.
Baca Juga: Kembali di Jembrana Dua PDP Jadi Positif Covid 19
Untuk pemindahan hari ini sebanyak 90 napi dari wikayah Jawa Barat, di tempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu.