BIN Dihapus dari Kemenkopulhukam, Ini Penjelasan Mahfud MD

- 19 Juli 2020, 09:58 WIB
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD/instagram.com/@mohmahfud
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD/instagram.com/@mohmahfud /

RINGTIMES BALI - Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) oleh Presiden Joko Widodo, maka Kemenko Polhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Polhukam RI Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai penghapusan BIN dari Kementerian yang dipimpinnya tersebut.

"Penempatan BIN yang langsung berada di bawah pimpinan Presiden akan lebih tepat karena produk intelijen negara lebih dibutuhkan oleh presiden," terang Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadi @mohmahfud, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Sungguh Keji, Yudi Riswanto Tega Bunuh Kekasihnya Lantaran Cemburu Buta

Namun setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepad BIN. Dirinya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko.

Mahfud juga membahas mengenai penambahan fungsi Kemenko Polhukam yang tertera pada perpres tersebut.

Menurutnya penambahan fungsi Kemenkopolhukam jika dilihat dari penugasan yang diberikan presiden memang perlu perubahan yang diatur seperti pada Perpres tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tambah Kewenangan Kemenkopolhukam

"Sebab nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penangannya diberikan khusus oleh Presiden, misal, dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko," tambahnya. Sembari mencontohkan penanganan kasus bencana di Palu.

Tidak hanya itu, penanganan RUU HIP juga ia contohkan. Padahal, lanjut Mahfud, secara reguler, ada menteri teknis yang menangani RUU.

"Juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus," tambahnya.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Suami Tega Jual Istri Lewat Online dengan Tarif Murah

Mahfud juga beranggap, penambahan tugas khusus yang tidak reguler ini sering dibutuhkan.

Sebelumnya, selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam.

Diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, terdapat tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Gunakan Narkoba, Pesohor Cathrine Wilson Dibekuk Polisi

Pertama, fungsi tambahan Kemenko Polhukam untuk mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kedua, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Ketiga, penyelesaian isu di bidang Polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian atau lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan yang diambil.***

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x