Presiden Joko Widodo Tambah Kewenangan Kemenkopolhukam

- 19 Juli 2020, 08:24 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 15 Juli 2020.*
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 15 Juli 2020.* /Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

RINGTIMES BALI - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, secara resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Kemanusian dan Kementerian Komonikasi dan Informatika.

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Suami Tega Jual Istri Lewat Online dengan Tarif Murah

Berita ini sebelumnya sudah terbit di galamedianews.com dengan judul Presiden Jokowi Copot BIN dari Koordinasi Kemenkopolhukam

Dengan demikian, Kemenkopulhukam tidak lagi mengkordinasikan dengan Badan Intelejen Negara (BIN).

Tak hanya peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam.

Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020.

Baca Juga: Gunakan Narkoba, Pesohor Cathrine Wilson Dibekuk Polisi

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x