Lima Terpidana Mati dan 223 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

- 18 Juli 2020, 20:19 WIB
Suasana pemindahan gembong narkoba. Sebanyak 20 narapidana bandar nerkoba dari Lapas di Jabar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Suasana pemindahan gembong narkoba. Sebanyak 20 narapidana bandar nerkoba dari Lapas di Jabar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

Narapidana dari Lapas Jawa Barat yang telah memindahkan berasal dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang.

Dari jumlah 90 orang napi dari sejumlah Lapas di Jawa Barat, sebanyak 10 orang diantaranya dihukum seumur hidup serta 5 orang hukuman mati.

Baca Juga: Kentang Bertunas Apakah Aman Untuk Dimakan? Ini Penjelasannya

"Pemindahan itu sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di
Lapas dan Rutan," imbuhnya.

Napi bandar narkoba yang ditempatkan di Lapas Supermaksimum seperti Lapas Karanganyar dan Lapas Batu dengan tipe one man one cell.

Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19 ini berjalan aman dan lancar.***

 

 

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah