Lima Terpidana Mati dan 223 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

- 18 Juli 2020, 20:19 WIB
Suasana pemindahan gembong narkoba. Sebanyak 20 narapidana bandar nerkoba dari Lapas di Jabar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Suasana pemindahan gembong narkoba. Sebanyak 20 narapidana bandar nerkoba dari Lapas di Jabar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

RINGTIMES BALI - Sebanyak 228 napi bandar narkoba dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas super maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ke 228 napi tersebut berasal dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Yogyakarta, Jawa Barat dan Jakarta.

"Narapidana bandar narkoba itu menempati Lapas Super maksimum dan maksimum dengan tipe one man one cell," terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Dermaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Udara Segar dan Sejuk, Kamar Hotel yang Terbuka Swiss Tanpa Dingding

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul 228 Napi Bandar Narkoba Asal Jogja, Jakarta, Jabar Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Pemindahan napi tersebut dilakukan sejak 5 Juni lalu dan terakhir dipindahkan Sabtu 18 Juli 2020.

Tahap terakhir dipindahkan sebanyak 90 bandar narkoba semuanya berasal dari sejumlah Lapas dari dari Jawa Barat.

Sementara tahap pertama dipindahkan 41 napi, tahap kedua 44 napi dan tahap ke tiga 31 napi.

Baca Juga: Kembali di Jembrana Dua PDP Jadi Positif Covid 19

Untuk pemindahan hari ini sebanyak 90 napi dari wikayah Jawa Barat, di tempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu.

Narapidana dari Lapas Jawa Barat yang telah memindahkan berasal dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang.

Dari jumlah 90 orang napi dari sejumlah Lapas di Jawa Barat, sebanyak 10 orang diantaranya dihukum seumur hidup serta 5 orang hukuman mati.

Baca Juga: Kentang Bertunas Apakah Aman Untuk Dimakan? Ini Penjelasannya

"Pemindahan itu sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di
Lapas dan Rutan," imbuhnya.

Napi bandar narkoba yang ditempatkan di Lapas Supermaksimum seperti Lapas Karanganyar dan Lapas Batu dengan tipe one man one cell.

Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19 ini berjalan aman dan lancar.***

 

 

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah