Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren di Masa Pandemi

- 19 Juni 2020, 13:11 WIB
/

Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;

3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas Menag.

Baca Juga: Trending di YouTube, Driver Ojol Bonceng Gadis yang Sudah Meninggal

Sudah Pembelajaran Tatap Muka

Sementara itu, Menag mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Akan hal ini, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. “Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x