Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pesantren di Masa Pandemi

- 19 Juni 2020, 13:11 WIB
/

Koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” pesan Menag.

Baca Juga: Desain Lebih Sporty dan Modern, Toyota Luncurkan GR Yaris Terbaru

Akan Pembelajaran Tatap Muka

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat.

Koordinasi bertujuan memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar protokol Kesehatan.

Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas Menag.

Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.

Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga: Telah Berbahagia Dikaruniai Kehamilan Pertama, Setelah 7 Tahun Menikah

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x