Mulai 1 Juli 2020, Jakarta Terapkan Kantong Plastik Sekali Pakai

- 11 Juni 2020, 20:50 WIB
Kantong Plastik.*/REUTERS
Kantong Plastik.*/REUTERS /

RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ardano Warih sebut DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun diwajibkan untuk dapat mengatur semua pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini.

Baca Juga: Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu Jadi Trending, Mana yang Asli?

Dalam situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut ketentuan penggunaan plastik sesuai dengan jenis dan legalitas yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang.

Kemasan Plastik Sekali Pakai

Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x