Baca Juga: Lakukan Penerbangan di Wilayah Taiwan, Tiongkok Siap Mengutuk AS
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Dilarang Penggunaannya di Jakarta Per 1 Juli 2020"
Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.
Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah.
Kantong Plastik Sekali Pakai
Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunanannya.
Baca Juga: Faisal Harris Tanyakan Soal Masa Iddah Jennifer Dunn, Begini Ulasannya
Kantong plastik tersebut mencakup kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.
Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Editor: Afifah Fadhilah
Sumber: Pikiran-Rakyat.com