Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu.
Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.