RINGTIMES BALI - Dikabarkan Indonesia terancam mengalami kerugian hingga capai sebesar 1,9 miliar Dolar AS atau Rp 26,5 Triliun.
Lantanran sebanyak 16 mitra dagang tengah melakukan inisiasi tuduhan trade remedy terhadap produk ekspor Indonesia.
Dilaporkan Pikiran-rakyat.com, Sri Agustin selaku Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag, mengatakan ada 16 tuduhan baru terjadi selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: BMKG Ungkap Sebagian Wilayah Bandung Raya Memasuki Musim Kemarau
Delapan produk diantaranya mendapat tuduhan baru anti dumping dan safeguard, yakni monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.
"Ini bisa menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun.
"Suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber sumber devisa negara (saat pandemi)," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar daring, Senin 8 Juni 2020.
Baca Juga: Berhasil Ciptakan Biogas dari Kotoran Sapi, Pemuda Asal Cirebon Sukses
Trade Remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian atau ancaman akibat praktek perdagangan tidak adil.
Editor: Afifah Fadhilah
Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran