Simak Faktanya, Kementerian Agama Klarifikasi Pembatalan Haji

- 9 Juni 2020, 11:15 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi //Dok Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI – Menteri Agama Fachrul Razi berikan klarifikasi pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan beberapa saat lalu.

Berita di sebuah media online nasional yang menyebut Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.

“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya,” kata Suhaili, kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemnag, Selasa 9 Juni 2020.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Tertangkap Basah Bertengkar Usai Pesta Sabu

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal-Jember.com dengan judul Diberitakan Menteri Agama Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji, Ini Faktanya!

Padahal, kata dia, berita di media asal yang menjadi rujukan sudah benar. “Tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” sambungnya, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Berita yang dimaksud dimuat di media online nasional pada Senin 8 Juni 2020 malam dengan judul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya.”

Suhaili menegaskan, berita Menag tarik ucapan soal pembatalan haji hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.

Baca Juga: Ahli AS Klaim Virus Covid-19 Tak Lagi Menular, Simak Faktanya

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x