Berita tersebut tidak ada satu paragraf pun yang menyebutkan pemerintah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi.
Tautan berita yang dicantumkan di pesan tersebut adalah milik salah satu media pemberitaan nasional Liputan6.com.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman portaljember.pikiranrakyat.com dengan judul “Beredar Kabar Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 T Saat Pandemi Covid-19, Cek Faktanya".
Teks yang sebenarnya dari berita milik Liputan 6 menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana Rp 56-59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona.
Baca Juga: Kawasaki Akan Luncurkan Teknologi Canggih di ZX-25r Varian SE
Dana ini akan ditransfer ke dana desa daerah yang totalnya mencapai Rp 850 triliun pada 2020.
Menteri Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan ini terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona yang semakin cepat di berbagai wilayah Indonesia.
Jadi, pesan berantai yang mencantumkan narasi teks tersebut tidak sinkron dengan isi berita link yang dicantumkan.
Sementara isi berita yang mengaitkan Presiden Jokowi melakukan korupsi selama pandemi virus corona adalah kabar yang tidak benar atau termasuk hoaks.