Menurut Ketua Gugus Tugas Perlu Langkah Tegas Bagi Pelanggar PSBB

- 22 Mei 2020, 08:00 WIB
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. /ANTARA/DOK Satpol PP Jakarta Pusat

Untuk itu, Ketua Gugus Tugas sampaikan perlu ada koordinasi dengan para kepala daerah.

Baca Juga: Dinkes Bali Sebut Pasien yang Tak Jujur Tingkatkan Penularan COVID-19

“Kita ingin mereka juga siap, kapan mereka siap tentunya kerja sama komunikasi antara pusat dan daerah yang nantinya bisa memutuskan untuk memulai pada bidang-bidang tertentu bisa dibuka kembali,” pungkas Doni. (*)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x