Menurut Ketua Gugus Tugas Perlu Langkah Tegas Bagi Pelanggar PSBB

- 22 Mei 2020, 08:00 WIB
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. /ANTARA/DOK Satpol PP Jakarta Pusat

Menurut Doni, energi, tenaga, biaya, waktu, kelelahan sudah sangat besar.

Baca Juga: Di Kota Denpasar Positif Covid-19 Bertambah Satu

Data yang disampaikan oleh salah satu kementerian dan lembaga, menurut Doni, dan telah disampaikan kepada Presiden, sebanyak 81% masyarakat itu ingin segera mengakhiri PSBB.

“Tetapi tidak mungkin bisa mencabut PSBB apabila masyarakat masih belum patuh. Sekali lagi, tingkat kepatuhan ini penting sekali,” tandas Ketua Gugus Tugas.

Lebih lanjut, Ketua Gugus Tugas sampaikan bahwa telah melapor kepada Presiden, yakni potensi ancaman berikutnya setelah Lebaran adalah kembalinya sebagian warga Jakarta dari kampung halaman.

Baca Juga: Keputusan Bersama Pemkab dan MUI Buleleng Shalat Idul Fitri di Rumah

Ia menjelaskan bahwa warga yang sebelum diputuskan tidak boleh mudik atau dilarang mudik namun sudah terlanjur kembali ke kampung halaman.

“Kemarin juga kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI, Bapak Anis Baswedan bagaimana langkah-langkah ini harus kita lakukan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Gugus Tugas juga menyampaikan demikian sejumlah kementerian/lembaga dan juga unsur TNI dan Polri agar bisa menjaring sehingga Jakarta tetap dalam kondisi yang aman.

Baca Juga: Bunda PAUD Bali Minta Guru PAUD dan TK Utamakan Pendidikan Budi Pekerti

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x