Menurut Ketua Gugus Tugas Perlu Langkah Tegas Bagi Pelanggar PSBB

- 22 Mei 2020, 08:00 WIB
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020. /ANTARA/DOK Satpol PP Jakarta Pusat

“Karena kita sangat khawatir apabila ada dari daerah-daerah yang sekarang menjadi kawasan episentrum baru, lantas mereka menuju ke Jakarta dan nantinya di antara mereka juga sebagai carrier/pembawa virus,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini tentu akan sangat disayangkan dan seluruh tenaga yang dikeluarkan akan menjadi sia-sia.

Dalam kesempatan itu, Doni sangat berharap Gugus Tugas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia bisa bekerja sama, unsur Polri dibantu TNI, Satpol PP, betul-betul menegakkan aturan.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Lakukan Tes Swab Pertama 187 Pekerja Migran Hasilnya Negatif

“Betul-betul bisa melaksanakan kewajiban untuk mencegah terjadinya penularan,” terangnya.

Kalau 2 minggu terakhir ini sukses, Doni jelaskan bahwa selanjutnya akan bisa memasuki suasana yang baru.

Soal 124 kabupaten/kota yang sejauh ini belum ada kasusnya, Ketua Gugus Tugas sampaikan belum tentu 100% akan aman selama beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Bisnis Tanpa Modal, Kuliner Kakul Sawah Bali Untung Jutaan Rupiah

Artinya, lanjut Ketua Gugus Tugas, setiap saat kasus baru bisa saja muncul di kabupaten/kota tersebut.

“Sehingga ketika nanti tawaran untuk dibuka kepada mereka atau diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas dalam 11 bidang yang dikecualikan sesuai dengan kategori PSBB,” ungkap Doni.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x