Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Sebut Korban Open BO

- 22 Mei 2021, 08:13 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi pelaku pemerkosaan ssebut korban open BO.
Anak anggota DPRD Bekasi pelaku pemerkosaan ssebut korban open BO. /instagram @infobekasi

RINGTIMES BALI - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria anak anggota DPRD Bekasi tengah menjadi sorotan.

Kasus pemerkosaan yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota ini disorot masyarakat karena pelaku diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

"Status sudah tersangka, yang bersangkutan dua kali dilakukan pemanggilan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi, seperti dikutip Ringtimesbali.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @infobekasi pada 22 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Wanita yang Tewas di Home Stay Denpasar

Sempat mangkir dari 2 kali pemanggilan kepolisian, pelaku berinisial AT akhirnya menyerakan diri didampingi pihak keluarga dan pengacaranya.

Pelaku menyerahkan diri pada Jumat, 21 Mei 2021 setelah dijemput pihak keluarga dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi.

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," ujar Kuasa Hukum IHT Bambang Sunaryo  kepada wartawan.

Baca Juga: 2 Tersangka Praktek Filler Payudara Beromzet Rp75 Juta Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

Dalam pengakuannya AT mengakui telah menyetubuhi korban yang berusia 15 tahun dan memukul korban sebanyak 2 kali.

Menurut pengakuan AT, korban sudah bermain aplikasi dan open BO sebelum bertemu dengannya hingga akhirnya tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan.

AT bahkan disebut-sebut menjual korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi tersebut. AT mengatakan ia memukul korban karena mengetahui korban open BO dan berhubungan intim dengan teman tersangka hingga akhirnya ia menampar korban.

Baca Juga: Chyntiara Alona Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online, Unggahannya Disorot Netizen

"Awalnya saya mau nemenin dia main mi chat (Open BO) tapi asal jangan sama temen saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama temen saya," kata AT.

"Terus saya tampar korban engga mau ngaku, tampar sekali lagi dan ya sudah di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," tambahnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x