2 Tersangka Praktek Filler Payudara Beromzet Rp75 Juta Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

- 7 April 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi penangkapn dua tersangka praktik filler payudara ilegal
Ilustrasi penangkapn dua tersangka praktik filler payudara ilegal /PIXABAY/OpenClipart-Vectors

RINGTIMES BALI – Polisi Resor Metro Jakarta Barat telah menangkap pelaku praktek penipuan dengan filler payudara home service lewat media sosial Instagram.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka selaku pemasok dan berperan dalam penggunaan filler tersebut.

Dilansir Ringtimesbali.com dari PMJ News menjelaskan bila sebelumnya pihak Polres Metro Jakarta Barat telah menerima laporan dari dua orang korban gagal filler payudara.

Baca Juga: Jepang Berikan Pinjaman Rp6,5 Triliun ke Indoneisa, LaNyala: Pemerintah Harus Transparan

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Lulusan S1, Simak Posisi Jabatan dan Syaratnya

Kedua korban tersebut datang dengan membawa sejumlah bukti yang menunjukan kalau mereka merupakan korban dari praktek illegal tersebut.

Salah satu korban berinisial D menjelaskan bila dirinya mengalami infeksi pada bagian payudara serta mengeluarkan cairan dan nanah.

Saat ini, polisi telah mengamankan kedua pelaku yang berinisial SR yang ditangkap di daerah Pondok Pucung dan ML di Batam.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan Tahun 2021, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Pastikan Stok Pangan di Jawa Timur Aman

Baca Juga: NTT Berduka, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Lewat Twitter

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x