Baca Juga: Chyntiara Alona Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online, Unggahannya Disorot Netizen
"Awalnya saya mau nemenin dia main mi chat (Open BO) tapi asal jangan sama temen saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama temen saya," kata AT.
"Terus saya tampar korban engga mau ngaku, tampar sekali lagi dan ya sudah di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," tambahnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***