8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal Lebaran 6-17 Mei 2021

- 5 Mei 2021, 09:36 WIB
8 wilayah yang diperbolehkan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
8 wilayah yang diperbolehkan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) memberikan pengecualian terkait mudik lebaran 2021.

Kemenhub menjelaskan bahwa mulai besok 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang seharusnya dilarang mudik lebaran, terdapat dispensasi untuk masyarakat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021.

Kemenhub memberikan nama atau islah dengan ‘Mudik Lokal’ yang hanya berlaku antar Kabupaten dan Kota saja.

Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Bali Padat, Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini

“Dalam hal ini wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih diperbohlehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi Kemenhub, berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal lebaran 2021.

Wilayah 1: Medan, binjai, Deli Serdang, Karo

Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek)

Wilayah 3: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x