RINGTIMES BALI – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk masyarakat yang terdapat covid-19, salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada bulan Mei 2021, bansos PKH akan segera turun dari kemensos sebesar Rp3,5 juta yang akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantun PKH dari Kemensos ini bertujuan sebagai modal usaha yang bersangkutan dengan mendapatkan graduasi dengan berbagai rincian.
Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap 2 Sebesar Rp6,53 Triliun di Bulan Ramadhan
Rincian yang diberikan ialah berupa untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500 ribu.
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi kemensos.go.id, berikut persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH Rp3,5 juta dari Kemensos.
1. Telah tercatat sebagai keluarga tidak mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin yang telah tercatat dalam aparatur desa.
Baca Juga: Cek siks.kemsos.go.id, KPM PKH, BPNT, BST Bisa Akses SIKS-NG Online Hari Ini
2. Tidak memiliki anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI , POLRI