3. Jika PKM telah merima BLT Dana Desa Rp300 ribu, maka penerima tidak diperbolehkan dan tidak termasuk dalam daftar bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BST, Kartu Sembako, dll.
Informasi mengenai lolos tidaknya KPM mendapatkan bantuan tersebut akan diumumkan oleh aparat desa baik dari RT, RW, hingga Kepala Desa langsung.
Baca Juga: Laporan APBN Tahun 2020, BLT Dana Desa jadi Sorotan
Jika terpilih bendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, penerima harus mendatangai Kantor Desa setempat untuk mengisi persyaratan yang telah ditentukan.***