BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Cek eform.bri.co.id Pastikan Nama Anda Terdaftar

- 8 April 2021, 10:34 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di BLT UMKM segera mengecek identitas terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di BLT UMKM segera mengecek identitas terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id. /eform.bri.co.id

RINGTIMES BALI – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan BLT UMKM maka dapat melakukan pengecekan secara online melalui link eform.bri.co.id.

BLT UMKM merupakan program pemerintah yang diperpanjang penyalurannya pada awal tahun 2021 hingga 2021 untuk membantu pelaku usah mikro sebagai bentuk meningkatkan perekonomiannya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di BLT UMKM memang harus mengecek identitas terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bansos BLT 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bansos BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Daftar, Dapatnya Segini Cek ke Dinas Kabupaten atau Kota, Berikut Syaratnya

Jika nama KPM tersebut telah terdaftar pada penyaluruan dana bantuan. Penerima harus mengunjungi BRI yang telah ditentukan dengan membawa semua persyaratan agar data bantuan siap diproses lebih lanjut.

Cara cek penerima BLT UMK, penerima dapat masuk di eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP, NIK, dan koder Verifikasinya.

Berikut persyaratan yang harus dibawa jika penerima manfaat mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cek Laman eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Siap Dicairkan

Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Segera Dibuka, KemenkopUKM Tegaskan Tak Pernah Rilis e-Form Pendaftaran

1. Membawa buku tabungan

2. Membawa kartu AT

3. Membawa KTP

4. Membawa surat peryataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Notifikasi SMS atau pemberitahuan penerima BLT UMKM 1,2 juta dari BRI

Perlu diketahui, penyaluran bagi penerima yang mendapatkan BLT UMKM hanya diberikan seseorang yang benar-benar mendirikan usah mikro (kecil) dan harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI)

2. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN

3. Memiliki kekayaan paling banyak Rp.50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

4. Memiliki pengahasilan penjualan tahunan paling banyak Rp.300 juta rupiah.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x