Baca Juga: 5 Pertimbangan MUI Terkait Vaksin AstraZeneca, Terbuat dari Babi dan Haram tetapi Mubah Digunakan
Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat bila saat menjelaskan bila vaksin tersebut disuntikan ke otot tubuh yang secara jelas tidak membuat puasa batal di siang hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan tidak membatalkan puasa," kata Niam.
Lebih lanjut, Niam menambhakn bila kegiatan vaksinasi bagi Umat Islam yang sedang berpuasa boleh dilakukan sepanjang tidak membahayakan umat tersebut.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” jelasnya.
Baca Juga: Orang Dewasa di Inggris Wajib 2 Kali Tes Covid-19 jika Ingin Bebas dari Lockdown
Sedangkan, Kiai Ma'ruf menjelaskan bila fatwa hukum terkait “Halalan Toyyiban” terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca yang mengandung unsur tripsin sudah berdasarkan kajian dari audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur.
Ia menjelaskan bila “Halalan” artinya diperbolehkan oleh Allah SWT dan “Toyyiban” adalah kandungan yang dibutuhkan tubuh manusia.
Disisi lain, MUI juga mendorong pemerintah untuk terus berupaya menyiapkan ketersedian vaksin yang hal dan aman dalam pemutusan pandemi Covid-19 di Indonesia.