Perbolehkan Suntik Vaksin Siang Hari saat Ramadhan, MUI: Kecuali Kalau Diminum Batal

- 26 Maret 2021, 06:52 WIB
Vaksinasi saat bulan Ramadhan diperbolehkan MUI.
Vaksinasi saat bulan Ramadhan diperbolehkan MUI. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

RINGTIMES BALI - Sebentar lagi masyarakat Muslim di seluruh dunia akan menunaikan Ibadah Puasa. Tahun ini puasa masih berlangsung sama seperti tahun kemarin saat pandemi Covid-19 melanda dunia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan bila kegiatan vaksinasi Covid-19 saat siang hari di Bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

“Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa ujara Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, K.H. Ma’ruf Khosin yang Ringtimesbali.com lansir dari situs Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meninjau Vaksinasi Massal Covid-19 ke Pelosok Maluku Utara

Baca Juga: MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi

Lebih lanjut, K.H. Ma'ruf Khosin juga menambahkan puasa akan batal apabila vaksin tersebut  diminum langsung.

 

“Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi Covid-19 di siang hari,” jelasnya.

Selain itu hal tersebut telah tertuang pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Ada Kode Pribadi, Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Pamer Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Sosmed

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x