Perbolehkan Suntik Vaksin Siang Hari saat Ramadhan, MUI: Kecuali Kalau Diminum Batal

- 26 Maret 2021, 06:52 WIB
Vaksinasi saat bulan Ramadhan diperbolehkan MUI.
Vaksinasi saat bulan Ramadhan diperbolehkan MUI. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

RINGTIMES BALI - Sebentar lagi masyarakat Muslim di seluruh dunia akan menunaikan Ibadah Puasa. Tahun ini puasa masih berlangsung sama seperti tahun kemarin saat pandemi Covid-19 melanda dunia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan bila kegiatan vaksinasi Covid-19 saat siang hari di Bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

“Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa ujara Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, K.H. Ma’ruf Khosin yang Ringtimesbali.com lansir dari situs Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meninjau Vaksinasi Massal Covid-19 ke Pelosok Maluku Utara

Baca Juga: MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi

Lebih lanjut, K.H. Ma'ruf Khosin juga menambahkan puasa akan batal apabila vaksin tersebut  diminum langsung.

 

“Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi Covid-19 di siang hari,” jelasnya.

Selain itu hal tersebut telah tertuang pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Ada Kode Pribadi, Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Pamer Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Sosmed

Baca Juga: 5 Pertimbangan MUI Terkait Vaksin AstraZeneca, Terbuat dari Babi dan Haram tetapi Mubah Digunakan

Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat bila saat menjelaskan bila vaksin tersebut disuntikan ke otot tubuh yang secara jelas tidak membuat puasa batal di siang hari.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan tidak membatalkan puasa," kata Niam.

Lebih lanjut, Niam menambhakn bila kegiatan vaksinasi bagi Umat Islam yang sedang berpuasa boleh dilakukan sepanjang tidak membahayakan umat tersebut.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” jelasnya.

Baca Juga: Orang Dewasa di Inggris Wajib 2 Kali Tes Covid-19 jika Ingin Bebas dari Lockdown

Sedangkan, Kiai Ma'ruf menjelaskan bila fatwa hukum terkait “Halalan Toyyiban” terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca yang mengandung unsur tripsin sudah berdasarkan kajian dari audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur.

Ia menjelaskan bila “Halalan” artinya diperbolehkan oleh Allah SWT dan “Toyyiban” adalah kandungan yang dibutuhkan tubuh manusia.

Disisi lain, MUI juga mendorong pemerintah untuk terus berupaya menyiapkan ketersedian vaksin yang hal dan aman dalam pemutusan pandemi Covid-19 di Indonesia.

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x