RINGTIMES BALI – Saat ini Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Jepang sedang membahasa penempatan kerja migran dan program magang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang beserta program pemagangannya.
Hal ini dikemukakakn oleh Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Coustesy Call Duta Besar Jepang untuk Indonesia secara virtual.
Maka dari itu untuk yang ingin menjadi pekerja migran atau magang di Jepang selalu sigap dan mempersiapkan segala persyaratan dan ketentuan yang telah diperintah sejak sekarang.
Baca Juga: Kemnaker Ida Fauziah Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota hingga Akhir Pekan
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Pengangguran, Login www.kemnaker.go.id
Kemnaker Ida mengatakan bahwa dibahasnya pekerja imigran Indonesia ke Jepan lantaran pemerintah Indonesia dan Jepang telah lama menjadi kerjasama yang baik khususnya dalam penempatan PMI dan program pemagangan ke Jepang.
“Dalam penempatan PMI, kerja sama kedua pemerintah telah terjalin dalam 2 program, yaitu program Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Specified Skilled Worker (SSW),” kata Kemanker Ida, dilansir dari laman website Kemnaker.go.id.
Kemnaker Ida juga menjelaskan bahwa program IJEPA selama ini terlah berjalan hampir 13 tahun lamanya dan tercatat sebanyak 3.080 PMI yang bekerja sebagai Nurse dan Cereworker di Jepang, dan 716 orang telah berhasil menjadi Registered Nurse dan Certified Cereworker di Jepang.
Baca Juga: Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya untuk Karyawan Golongan Ini