MUI Siapkan Fatwa untuk Aliran Hakekok, Pengikutnya akan Dibina

- 14 Maret 2021, 10:51 WIB
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021.
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021. /Dok. Polres Pandeglang/

Baca Juga: Seorang Pria Tega Menjadikan Ibu Sendiri sebagai Tumbal, Tersangka Mengaku Mendengar Bisikan Ghaib

Aliran Hakekok ini membuat heboh masyarakat setelah sebuah video viral yang memperlihatkan 16 orang pria dan wanita dalam kondisi telanjang bulat sedang berendam bersama di sebuah rawa.

Ketua aliran Hakekok, A usia 52 tahun, ternyata menjanjikan orang-orang tersebut dengan kekayaan agar mau menjadi pengikutnya. 

Ia menjanjikan kesuksesan dan kekayaan dunia akhirat bagi siapa yang mau menjadi pengikut Hakekok yang taat.

Baca Juga: 5 Golongan yang Tetap Masuk Neraka Meski Rajin Sholat, Jangan Percaya Dukun

Sebelumnya aliran menyimpang ini pernah terlibat kasus pada 2009, saat itu masyarakat membubarkan aliran ini karena mencabuli dua pengikutnya dengan alasan kawin ghaib.

Kasus tersebut terjadi di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Pada 2009 silam, aliran Hakekok dipimpin oleh S usia 45 tahun, yang merupakan keluarga dari pimpinan saat ini, A.

Ketika S meninggal dunia, kemudian aliran itu diteruskan oleh A yang merupakan warga asli Bogor, Jawa Barat. Pengikut aliran ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Banten.

Hamam membenarkan adanya tiga anak di bawah umur yang ikut serta dalam mandi bugil bersama di Desa Karang Bolong tersebut, karena mengikuti orangtua mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Tribrata News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah