Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bila terdapat 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Program Kampus Belajar
Sedangkan DKI Jakarta, Jabar, dan bali berhasil menurunkan tingkat kemataian atau Case Fatality Rate (CFR).
Selain itu, Airlanga menambahkan bila dalam PPKM Mikro tahap III ini akan memeperluas penerapan dengan menambah 3 provinsi yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Ketiga provinsi tersebut dinilai telah memenuhi tolak ukur penetapan daerah dengan wajib melaksanan PPKM Mikoro diantaranya;
Baca Juga: Penipuan Vaksin Covid 19, Polri Minta Masyarakat Lebih Waspada
(1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Provinsi tersebut memiliki kasus aktif yang cukup tinggi dengan rincian, Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555).
Penerapan kebijakan tersebut telah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).***