Polri Sebut Status Tersangka Tidak Berlaku di Mata Hukum, Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan

- 4 Maret 2021, 15:21 WIB
Polri hentikan penyidikan 6 laskar FPI.
Polri hentikan penyidikan 6 laskar FPI. /Instagram.com/@sahabat_polri.bali

Setelah dikritisi oleh berbagai pihak terkait penetapan status tersangka 6 Laskar FPI, akhirnya pihak Bareskrim Polri menggugurkan status tersebut.

Baca Juga: Demi Kumpulkan Fakta Penembakan Anggota FPI Habib Rizieq, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @sahabat_polri.bali dalam unggahannya tanggal 4 Maret 2021, menyebutkan status tersangka tidak berlaku di mata hukum.

“Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum,” dikutip dari tulisan @sahabat_polri.bali

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sahabat_polri.bali (@sahabat_polri.bali)

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan kasus ini dihentikan sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan alasan tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: FPI Sambut Habib Rizieq, Jamaah Pendukungnya Rela Jalan Kaki 5 KM

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” tutur Argo dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Argo mengatakan aparat kepolisian telah menerbitkan laporan soal dugaan adanya Unlawful Killing dalam kasus penyerangan tersebut.

Sesuai instruksi dari Kapolri atas rekomendasi dan temuan perkara dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), saat ini sudah ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah