Polri Sebut Status Tersangka Tidak Berlaku di Mata Hukum, Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan

- 4 Maret 2021, 15:21 WIB
Polri hentikan penyidikan 6 laskar FPI.
Polri hentikan penyidikan 6 laskar FPI. /Instagram.com/@sahabat_polri.bali

RINGTIMES BALI – Hari ini Kamis, 4 Maret 2021 Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus 6 Laskar FPI.

Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjawab keluhan dari berbagai pihak atas penetapan status tersangka kasus dugaan penyerangan oleh Laskar FPI terhadap polisi.

Kasus penyerangan tersebut terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Ferdinand: Polri Sudah Benar dan Tepat

Berbagai pihak menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang yang telah meninggal.

Seperti yang dilakukan oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dilansir Ringtimesbali.com dari Antara, Isnur menyarankan penghentian proses hukum atas 6 Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Penembakan Pengikut FPI, Wakil Ketua DPR RI: Semua Pihak Introspeksi Diri

Ia juga menganggap tindakan kepolisian yang menetapkan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dapat merusak prinsip negara hukum.

“YLBHI menyarankan proses hukum ini tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum,” tulis Isnur dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x