Pihaknya mengatakan bantuan bagi para pelaku usaha di masa pandemi ini bukan hanya melalui dana bantuan, melainkan juga melalui relaksasi kredit, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta digitalisasi UMKM.
Pihak KemenkopUKM mewajibkan kepada pelaku usaha untuk memiliki surat izin usaha yang akan digunakan sebagai syarat mendaftar program bantuan pemerintah.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021 Cair ke Rekening BRI, BNI, dan BCA, Berikut Faktanya
Pemerintah juga telah berusaha untuk memudahkan pembuatan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran izin usaha dapat dengan mengunjungi website www.oss.go.id kemudian lakukan pendaftaran akun.
Penerima BPUM harus Warga Negara Indonesia (WNI) serta tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Calon penerima Banpres harus melengkapi beberapa data yang diserahkan kepada pengusul seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Batas Waktu Pencairan 4 Hari Lagi, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum
Bagi calon penerima yang telah lolos dan memenuhi persyaratan namun belum memiliki rekening, maka saat pencairan oleh bank penyalur akan dibuatkan rekening di antaranya BRI, BNI, dan Bank Syariah.