Keanehan Terjadi saat Ajukan PK Kasus Suap, Saipul Jamil Merasa Khilaf

- 21 Februari 2021, 09:45 WIB
Saiful Jamil merasa khilaf saat mengajukan PK terkait kasus suap.
Saiful Jamil merasa khilaf saat mengajukan PK terkait kasus suap. /Instagram/saifuljamil_real

RINGTIMES BALI - Kasus yang menjerat Saipul Jamil hingga kini masih belum menemui titik terang, berdasarkan keputusan pengadilan, ia diduga bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Penyanyi dangdut yang terkenal memiliki suara khas ini, pada tahun 2016 harus menerima kenyataan bahwa ia diduga terjerat kasus pencabulan yang melibatkan seorang remaja.

Ramai diperbincangkan oleh banyak orang tidak terkecuali selebritis, dikarenakan hal ini Saipul Jamil harus menerima vonis 5 tahun penjara yang merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017.

Baca Juga: Aktivis Anti-korupsi Indonesia Tanya Kasus Susi Pudjiastuti di Medsos, Tanggapannya Bikin Ramai

Saipul Jamil terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ditambah dengan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017.

Hal tersebut berkaitan dengan Saipul Jamil telah terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar 250 juta.

Baca Juga: Mahfud MD Kembali Komentari Djoko Tjandra, Jika Ia Mengajukan PK, Pemerintah Enggak Bisa Ikut Campur

Dilansir oleh ringtimesbali.com dari Antara, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali atau PK mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pengajuan PK ini berkaitan dengan penyuapan yang ia lakukan kepada PN Rohadi untuk pengurusan kasus pencabulan yang ia lakukan.

"Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini," ujar jaksa KPK Muhammad Nur Azis.

Baca Juga: Daftar Pejabat Terkena OTT KPK Sepanjang Tahun 2020

Jaksa Azis mengungkapkan, pada awalnya Saipul Jamil telah menerima keputusan berdasarkan putusan pengadilan, namun secara tiba-tiba ia mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK.

"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," ujar Azis.

Natalino Manuel Ximenes selaku pengacara dari Saipul Jamil bahwa adanya pengajuan PK karena pihaknya memiliki bukti baru.

Baca Juga: Aktivis Anti-korupsi Indonesia Tanya Kasus Susi Pudjiastuti di Medsos, Tanggapannya Bikin Ramai

"Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," ujar Natalino.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum), yang kemudian akan dijadikan bukti dalam pengajuan PK.

Sidang akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021 yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustyono didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara: KPK Temukan Sejumlah Dokumen di 2 Lokasi!

Kemudian, sidang akan diikuti secara virtual oleh Saipul Jamil dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah