RINGTIMES BALI - Kasus terpidana hak tagih cessie Bank Bali, Djoko Tjandra selalu menarik untuk dibahas.
Tak terkecuali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, tugas pemerintah dalam kasus ini hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra sampai di pengadilan saja.
Baca Juga: Ternyata Tusuk Gigi Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Berikut Penjelasannya
Hal itu disampaikannya dalam unggahan Instastory pada akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.
"Selanjutnya, urusan ada di MA, jika nantinya ia kembali mengajukan PK ke pengadilan. Pemerintah enggak bisa ikut campur peradilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud juga pernah beranggap, jika sudah menyangkut hukum sudah menjadi urusan pengadilan dan tidak bisa dicampuri oleh pemerintah.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Anita Kolopaking Setelah Otto Hasibuan jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra ?
Ia pun mengungkapkan, jika terdapat koruptor yang divonis ringan atau bahkan dibebaskan, sudah bukan kewenangan pemerintah.
Mafia hukum, menurut Mahfud tersebar di mana-mana.