- Pengolahan dan pemadanan sumber bansos dan subsidi pemerintah.
- Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab/Kota.
- Verifikasi Validasi DTKS oleh Petugas Pendata atau oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di Puskesos Desa.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Langsung Ditransfer ke Rekening Karyawan
- Musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/ Musdes) yang dipimpin oleh Kades/Lurah untuk membuat penetapan usulan atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin Kemensos
4. Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos:
- Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako.
- Mengajukan ke Dinsos Provinsi Jabar melalui Dinsos Kab/Kota untuk Bansos Provinsi.
Baca Juga: BST Pemerintah Cair, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id
5. Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan datanya ke PT Pos.