Sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana dan juga kode etik. Anggota kepolisian yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama Brigadir berinisial KR yang merupakan pelaku penembakan akan dilakukan pemeriksaan pidana.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari yang Jual ABG di Prostitusi Online
KR akan dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 31 Januari 2021.
Sedangkan timnya sebanyak 5 orang dari Divisi Proram dan Itwasda Polda Sumbar yang turut dalam penangkapan tersebut dikenakan sanksi kode etik.***