Baca Juga: Terkait Surat AHY , Teuku Riefky Harsya: Partai Demokrat Tidak Bermaksud Melawan Negara
Namun yang masih menjadi permasalahan adalah mengenai pelaksanaannya. Jika seseorang yang harus benar-benar didisolasi makan harus diawasi dan diberi konsumsi.
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Alexander K Ginting, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 6 Februari 2021.
"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," imbuhnya.
Baca Juga: Sudah Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditarik Kembali oleh Bank, Simak Penjelasannya
Ini tentunya berbeda dengan PSBB Total yang sempat dilaksanakan di DKI Jakarta. Jika dalam PSBB Total kegiatan masyarakat benar-benar dibatasi, dalam PPKM skala mikro pemerintah lebih fokus pada penanganan penyebaran Covid-19 di desa.
Pelaksanaannya sama dengan PPKM sebelumnya hanya saja akan ada tim yang fokus di area mikro untuk memperkecil penyebaran Covid-19. Nantinya orang yang terindikasi positif akan dilacak dan dijaga agar benar-benar melaksanakan isolasi.***